Nama :
Qibtiyah Putri Islamiyah Frantigo
Nim :
531411064
Kelas : A
"CONTOH ETIKA, MORAL DAN HUKUM DALAM DUNIA MAYA"
Ada banyak contoh kasus ini dalam kehidupan kita
sehari - hari tentang dunia maya, seperti pembobolan
situs, pelanggaran hak cipta di internet, hacking/cracking, pembajakan, dan masih banyak lagi lainnya.
Seperti halnya dalam jejaring
social, di dunia maya ini dapat dilakukan dengan mengata-ngatai korban di
jejaring sosial, atau menyebarkan foto-foto pribadi korban bahkan foto yang
tidak semestinya pada jejaring sosial.
Hingga ada yang melakukan kejahatan di
jejaring sosial. Misal Kejahatn penipuan dalam bentuk transaksi jual beli
barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai
cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad.
dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka
memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah
terjebak. Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang
dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer)
dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud. sayangnya
beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi.
padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani
masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya
untuk melaporkan kejahatan. Maka dari itu, jika kita akan melakukan sebuah
transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya
atau tidak.
Ada
lagi yang suka membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak, ini merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang
dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam,
mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Untuk
menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah Hukum undang-undang. Bagi
yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah
dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu
keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan
menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Adapun
hukum positif saat ini yang dipergunakan dalam melaksanakan tugas penyidikan
kejahatan dunia maya (cybercrime), adalah sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, para penyidik
melakukan interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap
pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP terhadap kejahatan dunia maya, antara lain:
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus Carding dimana pelaku
mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena
hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software
card generator di internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah
menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang
iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu
mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui email.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku
menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang
29 Petrus Reinhard Golose, op.cit, Hlm. 30-31 tidak benar atau mengirimkan email secara berantai melalui mailling list (millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara on-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun
website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena
pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan
membayar dengan kartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan
hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena
pelaku setelah berhasil memasuki website korban, selanjutnya melakukan
pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut.
Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, para penyidik
melakukan interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap
pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP terhadap kejahatan dunia maya, antara lain:
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus Carding dimana pelaku
mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena
hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software
card generator di internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah
menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang
iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu
mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui email.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku
menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang
29 Petrus Reinhard Golose, op.cit, Hlm. 30-31 tidak benar atau mengirimkan email secara berantai melalui mailling list (millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara on-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun
website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena
pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan
membayar dengan kartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan
hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena
pelaku setelah berhasil memasuki website korban, selanjutnya melakukan
pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut.
Makanya,
seharusnya jaringan sosial merupakan tempat untuk bersosialisasi dalam hal
positif, bukannya ajang untuk menjelek-jelekkan seseorang. Perilaku ini dapat
membuat korbannya malu, bahkan stress sehingga ia tidak mau lagi bersosialisasi
dengan yang lainnya.
Berhati-hatilah dalam melakukan transaksi dan selalu tanamkan kejujuran
jangan tumbuhkan niat menipu.
Dan berbagai macam hal positif lainnya. Ada baiknya jika kita menghindari perilaku yang
seperti ini dan menyelesaikan masalah secara langsung dengan berkepala dingin.
Beberapa alasan mendasar tentang dunia maya, diantaranya adalah:
Beberapa alasan mendasar tentang dunia maya, diantaranya adalah:
1. Memperluas
jangkauan teman/ kenalan, dengan memiliki social chat maka pergaulan
pertemanan lebih banyak dikenal masyarakat bahkan sampai ke manca negera.
2. Media
tanpa batas.
3. Internet
bisa diakses oleh seluruh lapiran masyarakat di antero jagat
(unlimited user access).
4. Promosi
terluas, internet adalah media promosi terluas jika dilihat dari kacamata
jangkauan atau cakupan area (unlimited scopt of areas).
5.Media
pengenalan.
6. Dengan
adanya website bias lebih cepat mengetahui berbagaimacam hal, seperti
menggali lebih dalam tentang sejarah - sejarah, informasi lowongan kerja
dan detail informasi.
Dari
beberapa point diatas kita dapat menilai bermacam manfaat bisa di dapat di dunia
social, terutama bermanfaat
bagi kebutuhan informasi baik domestik maupun internasional mulai dari
jual beli, sewa menyewa, maupun mencari lowongan kerja, promosi bisnis, kirim
email, berburu berita, dan seputar sosial politik, ekonomi, dan keuangan.
Tetapi dengan adanya ini pula maka bisa lebih gampang untu
melakukan kejahatan. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

0 Coment:
Posting Komentar